
Headlines
UMKM Rutin Catat Omzet, Pendapatan di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh. Walaupun belum ada aturan







