
Headlines
Jenis Areal PBB Perhutanan
PajakOnline.com— Dalam Pasal 6 UU Kehutanan, pemerintah menggolongkan hutan ke dalam 3 jenis, di antaranya hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sesuai Pasal 3 ayat 91) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hutan konservasi dan hutan lindung tidak dilakukan pengenaan PB










