
Headlines
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Berikut Penjelasannya
PajakOnline.com— Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tertentu yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai) disebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya ialah Cukai Hasil Tembakau










