TRENDING
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi Nasional
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Redaksi PajakOnline · 17 Jun 2025, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, pekerja di sektor industri padat karya dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sejak Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2025.

"PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025," demikian penjelasan DJP melalui unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri) dikutip Selasa (27/5/2025).

Insentif bebas pajak penghasilan ini secara khusus diberikan kepada pekerja di empat sektor industri padat karya, yaitu tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Kriteria tersebut untuk mendukung sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

DJP menekankan fasilitas ini berlaku dengan batasan penghasilan bruto yang ketat. "Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari," terangnya.

Pekerja dengan gaji di atas nominal tersebut tetap wajib membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai syarat tambahan, perusahaan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan sektor-sektor penerima insentif.

"Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut," tulis DJP. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa insentif tepat sasaran diterima pekerja dari industri tersebut. (Khairunisa Puspita Sari)

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini | PajakOnline