PajakOnline.com—Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak. DJP menyediakan e-Nofa yang merupakan aplikasi yang sangat penting khususnya bagi PKP dalam urusan pembuatan faktur pajak.
Aplikasi e-Nofa ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya faktur pajak ilegal yang merugikan negara. Namun, perlu diketahui bahwa selain sudah berstatus sebagai PKP, Wajib Pajak harus mempunyai sertifikat elektronik (sertel) untuk menggunakan aplikasi e-nofa ini.
Agar laptop atau komputer Anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa, sebelumnya Anda harus menginstall sertifikat elektronik. Namun, sebelum melakukan install, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengunduh atau download sertel dengan cara berikut:
1. Buka laman resmi e-Nofa.
2. Masukkan username berupa NPWP dan password yang telah didaftarkan.
3. Pilih download sertifikat digital dan simpan sertifikat pada folder yang mudah ditemukan.
Jika sertel sudah terunduh di dalam perangkat kompuer Anda maka selanjutnya Anda dapat melakukan instal atau memasang sertifikat elektronik di e-Nofa dengan cara berikut ini:
1. Klik 2 kali pada file sertifikat yang telah tersimpan pada folder.
2. Ketika proses instalasi sertifikat elektronik telah dijalankan, Anda hanya perlu melakukan klik pada tombol “Next” pada kotak dialog “Certificate Import Wizard”.
3. Kemudian, pada bagian form “Private Key Protection” masukkan password yang telah Anda isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.
4. Lalu, klik “Next” hingga proses instalasi sertifikat elektronik telah selesai.
5. Setelah semua langkah selesai maka sertifikat elektronik sudah terimpor.
Setelah sertifikat elektronik terpasang pada perangkat komputer Anda maka selanjutnya Anda dapat melakukan permintaan NSFP yang merupakan salah satu syarat PKP untuk dapat membuat faktur pajak yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti pelaporan pajak. (Atania Salsabila)































