PajakOnline.com—Stelsel kas merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai dengan ketentuan penghasilan diakui jika telah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak dan biaya diakui jika benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak.
Pembukuan dengan stelsel kas, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Secara komersial berhak melakukan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
2. Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan pencatatan tetapi memilih atau diwajibkan melakukan pembukuan atau badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Umumnya, metode stelsel kas ini digunakan oleh perusahaan kecil Orang Pribadi atau perusahaan jasa seperti hiburan, transportasi dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Berkaitan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas, Wajib Pajak perlu melaporkan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun pajak.
Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara elektronik/tertulis secara langsung/melalui pos dengan menggunakan format yang mengacu pada lampiran A PMK 54/2021 dan disampaikan paling lama bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya. Sedangkan, bagi Wajib yang baru saja terdaftar maka kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lama 3 bulan sejak saat terdaftar/akhir tahun pajak.
Bila permohonan disetujui maka DJP akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dan jika permohonan dilaporkan secara elektronik maka surat keterangan akan diterbitkan oleh sistem DJP. Sedangkan, jika permohonan dilaporkan secara tertulis maka surat keterangan akan diterbitkan KPP paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan diterima. (Atania Salsabila)

































