PajakOnline.com—Kode Jenis Setoran (KJS) diperlukan ketika Wajib Pajak mengisi formulir pembayaran pajak. Saat Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Biling Pajak, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi Kode Jenis Setoran sesuai dengan keperluan Wajib Pajak, maka dari itu Wajib Pajak harus mengetahui kode jenis setoran pajak yang tepat.
KJS berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara. Ketika Wajib Pajak mengisi formulir e-Biling untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak maka terdapat beberapa jenis pajak dan jenis setorannya.
Kode jenis setoran pajak terdiri dari beragam nomor. Dalam artikel ini kita akan menyajikan kode jenis setoran pajak penghasilan atau PPh 25/29 orang pribadi dan badan. Kode jenis setoran pajak untuk penyetoran PPh Pasal 25/29 pribadi dan badan ialah kode jenis setoran pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak PPh 25/29 pribadi dan badan ke kantor pos atau bank persepsi.
Berikut daftar kode jenis setoran pajak PPh 25/29 pribadi beserta keterangannya:
1. 411125-100
Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
2. 411125-101
Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
3. 411125-106
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4. 411125-199
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapakan pajak PPh Orang Pribadi.
5. 411125-200
Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6. 411125-201
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7. 411125-300
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
8. 411125-310
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
9. 411125-320
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
10. 411125-390
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. 411125-500
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau (5) UU KUP.
12. 411125-501
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. 411125-510
Untuk pembayaran sanksi adminitrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. 411125-511
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
Sementara itu, daftar kode jenis setoran pajak PPh 25/29 badan beserta keterangannya yakni:
1. 411126-100
Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
2. 411126-106
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. 411126-199
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
4. 411126-200
Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
5. 411126-201
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
6. 411126-300
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
7. 411126-310
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
8. 411126-320
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
9. 411126-390
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan kembali.
10. 411126-500
Untuk kekurangan pembayaran pajak masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau (5) UU KUP.
11. 411126-501
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengentian penyidikan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12. 411126-510
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13. 411126-511
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. (Atania Salsabila)