PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum anggota Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing.
Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
“Bapak Presiden meminta kami berdua (Menkeu dan Menteri BUMN) dan nanti didukung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melihat evaluasi dana itu mendukung sektor riil per tiga bulanan," kata Menkeu dalam konferensi pers setelah rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta pada Rabu (24/6/2020).
Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.
