TRENDING
Mekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat Turun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP dan DJBC Terus Sosialisasikan Insentif Pajak UMKM

·

DJP dan DJBC Terus Sosialisasikan Insentif Pajak UMKM

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan sosialisasi insentif perpajakan yang menargetkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) I Suparno mengatakan, pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dia berharap, insentif pajak dapat membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit setelah pandemi.

"Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal seperti insentif bagi UMKM," kata Suparno dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini Jumat (6/11/2020).

Suparno mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk para UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut.

Sementara pada pengusaha yang lebih besar, tersedia insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Nilai insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, pemerintah juga memiliki fasilitas terkait kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Untuk industri kecil menengah (IKM), terdapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

"Pelaku IKM dapat menggunakan fasilitas KITE IKM yang akan membantu cash flow perusahaan. Ini karena pada saat importasi, bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terutang tidak dipungut," ujarnya.

Menurut Padmoyo, fasilitas KITE IKM tersebut merupakan kebijakan dari DJBC berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku bagi IKM. Dengan insentif tersebut, biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Padmoyo menilai biaya produksi yang lebih rendah pada gilirannya akan membuat harga barang juga lebih murah. Kondisi ini membuat hasil produksi IKM tersebut dapat lebih kompetitif di pasar global.

Berita lainnya di Headlines