PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan sosialisasi insentif perpajakan yang menargetkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) I Suparno mengatakan, pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dia berharap, insentif pajak dapat membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit setelah pandemi.
"Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal seperti insentif bagi UMKM," kata Suparno dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini Jumat (6/11/2020).
Suparno mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk para UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut.
Sementara pada pengusaha yang lebih besar, tersedia insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Nilai insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.
