PajakOnline.com—Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah melaksanakan fungsi countercyclical yang efektif pada triwulan ketiga tahun 2020 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan IV Tahun 2020 secara virtual pada Selasa (27/10/2020).
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya defisit APBN hingga akhir triwulan III 2020 yang mencapai Rp682,1 triliun atau 4,16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selanjutnya, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp1.159 triliun (68,2% dari target dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020) atau tumbuh negatif 13,7% (yoy), seiring kontraksi pada penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai dengan perlambatan aktivitas ekonomi dan peningkatan pemanfaatan stimulus perpajakan.
