PajakOnline.com—Facebook sedang mengembangkan transaksi digital melalui WhatsApp Pay. Layanan ini kali pertama digunakan di Brasil. Dalam aplikasi pembayaran tersebut, para pengguna dimudahkan melakukan pembayaran yang memungkinkan pengguna mengirimkan uang semudah berbagi foto.
Dengan layanan pembayaran digital yang semakin mudah, tentu diperlukan proteksi sistem keamanan yang canggih.
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, kehadiran WhatsApp Pay yang nantinya juga akan dipergunakan user di Indonesia sangat berkaitan dengan masalah perlindungan data pribadi. "Idealnya sebelum diserbu oleh platform asing, pemerintah dan DPR RI segera mensahkan RUU perlindungan data pribadi," kata Bhima.
Bhima mengatakan, sektor pembayaran sangat rentan bocor karena berisi informasi finansial yang bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga. "Lalu persiapan lain terkait dengan pajak dan aliran modal yang keluar," katanya.
Semakin dominan platform pembayaran asing maka ada keuntungan yang akan ditransfer dari platform yang beroperasi di Indonesia kepada induk usaha di luar negeri.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan pemerintah dapat mengejar pajak digital dari Facebook-WhatsApp Pay ataupun seluruh aplikasi digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, pada 1 Juli 2020 mendatang, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti layanan streaming film, musik, video berbayar Netflix, Spotify, aplikasi games online, dan lainnya. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.
"Kita lihat dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia. Namun, pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari perusahaan yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang berkantor di luar negeri dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.