TRENDING
Pemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Facebook Siapkan Aplikasi Transaksi Digital WhatsApp Pay

· ·

Facebook Siapkan Aplikasi Transaksi Digital WhatsApp Pay

PajakOnline.com—Facebook sedang mengembangkan transaksi digital melalui WhatsApp Pay. Layanan ini kali pertama digunakan di Brasil. Dalam aplikasi pembayaran tersebut, para pengguna dimudahkan melakukan pembayaran yang memungkinkan pengguna mengirimkan uang semudah berbagi foto.

Dengan layanan pembayaran digital yang semakin mudah, tentu diperlukan proteksi sistem keamanan yang canggih.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, kehadiran WhatsApp Pay yang nantinya juga akan dipergunakan user di Indonesia sangat berkaitan dengan masalah perlindungan data pribadi. "Idealnya sebelum diserbu oleh platform asing, pemerintah dan DPR RI segera mensahkan RUU perlindungan data pribadi," kata Bhima.

Bhima mengatakan, sektor pembayaran sangat rentan bocor karena berisi informasi finansial yang bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga. "Lalu persiapan lain terkait dengan pajak dan aliran modal yang keluar," katanya.

Semakin dominan platform pembayaran asing maka ada keuntungan yang akan ditransfer dari platform yang beroperasi di Indonesia kepada induk usaha di luar negeri.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan pemerintah dapat mengejar pajak digital dari Facebook-WhatsApp Pay ataupun seluruh aplikasi digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, pada 1 Juli 2020 mendatang, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti layanan streaming film, musik, video berbayar Netflix, Spotify, aplikasi games online, dan lainnya. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

"Kita lihat dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia. Namun, pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari perusahaan yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang berkantor di luar negeri dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.

Berita lainnya di Headlines