PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memberikan keterangan pers, klarifikasi terkait pelecehan seksual yang dialami, pakar seksologi Zoya Amirin oleh pegawai DJP.
"DJP sangat menyesalkan terjadinya pelecehan seksual yg dialami Saudara Zoya Amirin di sosial media oleh oknum dengan akun @bdgharry yang dalam profile sosial medianya mencantumkan instansi tempat bekerja di DJP Depkeu,” kata Yoga dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini, Selasa (6/10/2020).
“Berdasarkan hasil pemantauan DJP, diketahui bahwa pemilik akun @bdgharry merupakan seorang PPNPN yaitu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (pegawai honorer) yang bekerja di salah satu Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak," jelas keterangan tersebut.
Yoga menegaskan, akan menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi.
"DJP tidak mentolerir perbuatan yang melecehkan yang dilakukan oleh pegawai maupun pegawai honorer yang bekerja di Ditjen Pajak. Untuk itu, DJP akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pegawai honorer tersebut," kata Yoga.
