TRENDING
Mekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat Turun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jam Operasional Usaha Dibatasi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak

·

Jam Operasional Usaha Dibatasi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak

PajakOnline.com—Para pengusaha pusat perbelanjaan meminta keringanan pajak lantaran jam operasional kegiatan usaha mereka dibatasi di Kota Bekasi, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB selama enam hari kerja.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi meminta kepada kepala daerah dapat memberikan keringanan berupa pajak restoran, PBB, listrik serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Harapan kita tentunya ada relaksasi, dengan adanya pengurangan jam ini ada pengurangan juga dari pajak restoran, PBB, listrik, kemudian PPN,” kata Ketua APPBI Kota Bekasi Djaelani.

Dia berharap, relaksasi tersebut dapat membantu operasional para tenant. Di samping itu, besaran PPN juga bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Sejauh ini, kata Djaelani, keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah PBB, yakni sebesar 10-15 persen. Namun, hal tersebut masih belum cukup.

“Pajak waktu itu ada relaksasi 10 persen 15 persen PBB, yang lain belum. Kalau memang bisa dihilangkan untuk membantu operasional dari tenant-tenant,” ujar dia.

Adapun, pembatasan jam operasional tempat belanja di Kota Bekasi hingga pukul 18.00 WIB dinilai tanggung. Sebab, biasanya pengunjung mall justru datang dari sore hingga malam hari.

“Orang ke mal itu kan biasanya dari sore sampai malam, dia mau belanja dari pulang kantor, mau makan sama keluarga. Kalau jam 6 sudah nanggung,” tutur dia.

Hal ini tentu membuat kondisi bisnis menjadi semakin terpukul. Dia juga cukup menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang tiba-tiba tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan pihak pengusaha.

Selain akan berdampak pada dirumahkannya banyak karyawan dan bahkan berujung pemutusan hubungan kerja (PHK), Djaelani menyebut pembatasan ini juga akan mengurangi setoran pajak yang hendak diberikan kepada pemda karena pendapatan yang sudah pasti berkurang.

Berita lainnya di Headlines