PajakOnline.com—Pendapatan negara bukan hanya berasal dari pajak, melainkan juga bersumber dari bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelola PNBP ini utamanya dilakukan oleh kementerian keuangan sebagai penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berikut ini jenis PNBP, antara lain:
- Pemanfaatan SDA
- Pelayanan
- Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan
- Pengelolaan barang milik negara
- Pengelolaan dana
- Hak negara lainnya
Contoh dari PNBP adalah perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pembayaran tilang, pembayaran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), biaya administrasi terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh kementerian/lembaga, dan sebagainya.
PNBP memiliki tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem, hal ini sesuai dalam UU Nomor 9 Tahun 2018. Artinya, tarif PNBP dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis PNBP yang diatur sesuai peraturan kementerian/lembaga terkait.
Berikut jenis dan pertimbangan penentuan tarif:
1. Pemanfaatan SDA
Tarif PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam terdiri atas tarif pemanfaatan SDA yang terbarukan dan yang tidak terbarukan. Penyusunan tarif ini mempertimbangkan nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya, dan lain-lain.
2. Pelayanan
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan terdiri atas tarif pelayanan dasar dan pelayanan nondasar. Penyusunan tarif atas jenis PNBP ini mempertimbangkan dampak pengenaan terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya.
3. Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan
Selanjutnya, tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi badan, kondisi keuangan badan, operasional badan, kebijakan pemerintah. Penetapannya diatur dengan undang-undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
4. Pengelolaan barang milik negara
Tarif atas jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.
5. Pengelolaan dana
Tarif atas jenis PNBP pengelolaan dana disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik, serta kebijakan pemerintah.
6. Hak negara lainnya
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan dampak pengenaan terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya.
Sebagai informasi, cara pembayaran atau penyetoran PNBP dapat menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3), yakni melalui teller bank, ATM (anjungan tunai mandiri), internet banking, dan juga lembaga persepsi seperti e-commerce. (Azzahra Choirrun Nissa)