PajakOnline.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengaturan pemenang tender.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan hal tersebut disampaikan setelah memeriksa total 146 saksi dan ahli dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 triliun itu.
“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, kemarin. Dia menyatakan, perbuatan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, berinisial DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
DD diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu. Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC diduga ikut serta melakukan pemufakatan jahat tersebut dengan mengondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya.
“Sementara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” kata Kuntadi.
“Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” katanya. Ketiga tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Huruf c Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

































