PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rasio pajak daerah atau local tax ratio masih rendah, yaitu baru mencapai 1,3 persen pada 2022. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengungkapkan pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3 persen.
Hal tersebut salah satu pilar dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mendorong peningkatan local taxing power agar daerah tidak bergantung pada dana transfer dari pusat. “Targetnya untuk mencapai 3 persen saja sudah bagus,” kata Sandy dalam acara Media Briefing, Senin (16/10/2023) kemarin.
Sandy menjelaskan, saat ini baru kawasan Bali dan Nusa Tenggara yang local tax ratio-nya sudah di atas 3 persen, yaitu mencapai 3,23 persen. “Lainnya masih belum. Bahkan, masih ada, di Kalimantan Timur bahkan cuma 0,32 persen jika dibandingkan pajak daerah dan retribusi daerah [PDRD] dengan produk domestik regional bruto (PDRB) nya,” kata Sandy.
Peningkatan local tax ratio tersebut, terus didorong melalui UU HKPD. Dia memberikan catatan kepada Pemda untuk berhati-hati dalam menetapkan pengaturan PDRD agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang terhadap aktivitas ekonomi di daerah.
“Jangan sampai pengaturan PDRD ini dalam short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Ini yang harus kita kawal bersama bagaimana mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah,” katanya.