PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memudahkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui skema Tarif Efektif Rata – Rata atau TER terhitung sejak 1 Januari 2024. Namun, sebelum menghitungnya, Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Pengertian PTKP
PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Penjelasan sederhananya, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh atau bebas pajak penghasilan. Tujuan dari penerapan PTKP adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan).
Besaran PTKP yang berlaku saat ini
Penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;
- Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
Dalam penentuan besaran PTKP dikenal beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasannya;
A. Laki-laki/wanita lajang
Kode TK/0 besaran PTKP Rp 54.000.000;
TK/1 besaran PTKP Rp 58.500.000;
TK/2 besaran PTKP Rp 63.000.000; dan
TK/3 besaran PTKP Rp 67.500.000.
Penjelasannya:
TK/0 = seorang laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;
TK/1 = belum menikah namun memiliki satu tanggungan;
TK/2 = belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan
TK/3 = belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.
B. Laki-laki kawin
K/0 besaran PTKP Rp 58.500.000;
K/1 besaran PTKP Rp 63.000.000;
K/2 besaran PTKP Rp 67.500.000; dan
K/3 besaran PTKP Rp 72.000.000.
Penjelasannya:
K/0 = laki-laki telah menikah dan tidak memiliki tanggungan;
K/1 = laki-laki telah menikah dan memiliki satu tanggungan;
K/2 = laki-laki telah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan
K/3 = laki-laki telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.
C. Penghasilan suami dan istri digabung
K/I/0 besaran PTKP Rp 112.500.000;
K/I/1 besaran PTKP Rp 117.000.000;
K/I/2 besaran PTKP Rp 121.500.000; dan
K/I/3 besaran PTKP Rp 126.000.000.
Penjelasannya:
K/I/0 = penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;
K/I/1 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;
K/I/2 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan
K/I/3 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.