PajakOnline.com—Pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari beragam masalah. Mulai dari masalah kualitas layanan, teknologi perpajakan yang ketinggalan zaman, serta mentalitas kejujuran para aparatur pajak. Permasalahan ini dapat berujung pada ketidakpatuhan wajib pajak. Padahal, negara membutuhkan pendapatan, yang diperoleh salah satunya dari penerimaan pajak. Namun, kepatuhan pajak di Indonesia dinilai masih rendah.
Kepatuhan pajak menjadi perhatian bersama karena setiap tahunnya target penerimaan pajak terus meningkat. Masalah ketidakpatuhan pajak masih menjadi masalah serius di negara kita.
Berbagai kasus perpajakan dapat berujung pada ketidakpatuhan. Seperti kasus korupsi pajak dan wawasan pengetahuan masyarakat yang minim mengenai manfaat membayar pajak.
Khusus kasus korupsi pajak yang masih terjadi membuat orang menjadi tambah malas membayar pajak. Bahkan, tidak rela membayar pajak. Wajib pajak khawatir uang pajaknya malah dikorupsi dan tidak dipergunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk tujuan mulia pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kurangnya sosialisasi perpajakan yang massif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap amanah dalam memanfaatkan uang pajak bagi aparatur pajak menyebabkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak masih rendah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin tinggi keberhasilan penerimaan pajak. Dengan demikian, target pajak dapat tercapai.
Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus dianggap sebagai prioritas.
Kebijakan otoritas pajak menerapkan self self assessment, di mana wajib pajak diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perpajakannya mulai dari daftar, hitung, bayar hingga lapor. Sistem ini terkadang dipertanyakan apakah efektif? Karena masih banyak wajib p.ajak yang belum tahu cara menghitung, melapor pajaknya, ada juga yang masih lalai dalam melaksanakan kewajibannya, bahkan dalam beberapa kasus melakukan kecurangan dalam pelaporan perpajakannya.
Sebaiknya pemerintah menganggap serius faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Jangan hanya menerapkan penerimaan target pajak yang tinggi karena percuma, tidak semua orang memahami betul tentang perpajakan.
Oleh karena itu, perlu untuk membenahi teknologi perpajakan secara serius, agar semakin memberikan banyak kemudahan. Teknologi perpajakan juga dapat mencegah terjadinya korupsi pajak. Self assessment bisa saja dievaluasi, diubah dengan teknologi robot penghitungan pajak yang canggih.
Selain itu, otoritas pajak semestinya memperbanyak sosialisasi dan semakin meningkatkan kualitas pelayanan pajak serta terus menerus mengedukasi masyarakat para wajib pajak agar semakin mudah dalam mengakses layanan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (Atania Salsabila)
 
			






























