PajakOnline.com—Polemik kerja sama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dengan layanan media streaming digital, Netflix, panen kritikan bahkan kecaman berbagai kalangan.
Kemendikbud menayangkan film dokumenter yang sudah tayang di Netflix. Sarana untuk memutar ulang adalah, TVRI yang merupakan televisi plat merah.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesian (KPI) Pusat Hardly Stefano Pariela mempertanyakan alasan Kemendikbud yang menjalin kemitraan dengan Netflix.
“Perlu dipahami, bahwa Netflix bukanlah satu-satunya penyedia jasa VOD secara streaming digital, yang memungkinkan akses global. Industri hiburan Indonesia saat ini juga sudah membangun layanan VOD melalui internet. Jika tidak ingin dipandang sebagai endorser Netflix, ada baiknya Kemendikbud juga menjalin kemitraan dengan provider layanan VOD lainnya,” ujar Hardly dalam keterangan yang kami kutip pada hari Rabu (24/6/2020).
Menurut dia, Kemendikbud juga harus memikirkan upaya mencegah dampak negatif dari konten hiburan melalui provider VOD global. Berbeda dengan penyebaran film melalui jaringan bioskop dan televisi terestrial yang harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF), penetrasi film melalui layanan VOD secara streaming dapat dilakukan secara bebas dengan standar yang audio – visual berdasarkan standar di mana film itu dibuat atau standar dari provider VOD, yang bisa saja berbeda dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait stanfdar tersebut kata dia adalah, sensitifitas terkait isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), muatan kekerasan, dan batasan tampilan seksualitas.
Terdapat beberapa film yang pernah dilarang beredar di Indonesia, antara lain: Teeth (2007) mengandung muatan kekerasan secara berlebihan; Noah (2014) dinilai kontraversial dari sudut pandang agama; dan Film Fifty Shades of Grey (2015) karena isu seksualitas.
“Selain STLS, film yang telah tayang di bisokop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film,” kata dia.
Netflix Belum Bayar Pajak!
KPI kata Hardly juga meminta Kemendikbud untuk duduk bersama dengan LSF dan pihaknya untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming.
“Selain masalah konten, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara. Dengan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai pasar, provider VOD yang belum berbadan hukum di Indonesia,” sambungnya.
