Senin, 3 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Konsumsi Berikut Cara Menghitungnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pajak Konsumsi Berikut Cara Menghitungnya

Ilustrasi katering. Foto: DBS.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Konsumsi ada perlakuan pajaknya. Pada dasarnya, pajak konsumsi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen.

Yang dimaksud pajak konsumsi yakni, jika Anda melakukan pembelian makanan di toko atau restoran, maka akan dikenakan pajak restoran sebesar 11% secara langsung. Namun, berbeda bila Anda menggunakan jasa boga atau katering.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK/010/2015 Pasal 1 ayat 1 dan 2 disebutkan;

1. Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Seperti disebutkan di atas, jenis jasa ini tidak dikenai PPN. Selain itu, jasa boga atau katering yang dimaksud juga tidak melakukan penjualan di tempat seperti toko, kios, dan sejenisnya. Ketentuan mengenai jasa boga atau katering tidak dikenakan PPN juga tercantum dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan dan PPATK Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Sementara, untuk ketentuan pajak konsumsi mengacu pada PMK No. 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf aj, disebutkan bahwa jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.

Kewajiban bendahara untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah jasa boga atau katering. Namun, jika tidak memiliki NPWP, maka besaran yang harus dipotong mencapai 4% dari jumlah jasa boga atau katering.

Cara Menghitung Pajak Konsumsi
PT Makmur Jaya menyelenggarakan rapat kerja untuk 50 peserta dengan harga paket konsumsi sebesar Rp50.000 per orangnya.

Bagaimana perhitungan pajak konsumsinya?

Langkah pertama yakni harus dihitung dulu jumlah total pengeluaran untuk jasa boga atau katering:
Rp50.000 x 50 orang = Rp2.500.000
Dari jumlah di atas, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2% karena PT Makmur Jaya memiliki NPWP, maka perhitungannya:
Rp2.500.000 x 2% = Rp50.000. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan dan PPATK Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.