PajakOnline.com—Konsumsi ada perlakuan pajaknya. Pada dasarnya, pajak konsumsi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
Yang dimaksud pajak konsumsi yakni, jika Anda melakukan pembelian makanan di toko atau restoran, maka akan dikenakan pajak restoran sebesar 11% secara langsung. Namun, berbeda bila Anda menggunakan jasa boga atau katering.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK/010/2015 Pasal 1 ayat 1 dan 2 disebutkan;
1. Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Seperti disebutkan di atas, jenis jasa ini tidak dikenai PPN. Selain itu, jasa boga atau katering yang dimaksud juga tidak melakukan penjualan di tempat seperti toko, kios, dan sejenisnya. Ketentuan mengenai jasa boga atau katering tidak dikenakan PPN juga tercantum dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q.
Sementara, untuk ketentuan pajak konsumsi mengacu pada PMK No. 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf aj, disebutkan bahwa jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.
Kewajiban bendahara untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah jasa boga atau katering. Namun, jika tidak memiliki NPWP, maka besaran yang harus dipotong mencapai 4% dari jumlah jasa boga atau katering.
Cara Menghitung Pajak Konsumsi
PT Makmur Jaya menyelenggarakan rapat kerja untuk 50 peserta dengan harga paket konsumsi sebesar Rp50.000 per orangnya.
Bagaimana perhitungan pajak konsumsinya?
Langkah pertama yakni harus dihitung dulu jumlah total pengeluaran untuk jasa boga atau katering:
Rp50.000 x 50 orang = Rp2.500.000
Dari jumlah di atas, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2% karena PT Makmur Jaya memiliki NPWP, maka perhitungannya:
Rp2.500.000 x 2% = Rp50.000. (Azzahra Choirrun Nissa)