PajakOnline.com—Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-09/PP/2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak telah dikeluarkan untuk kali keempat. Isinya jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak diperpanjang.
“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.
Adapun ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala.
Dengan demikian, sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
