TRENDING
Coretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemberhentian Pelayanan dan Persidangan Pajak Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020

· ·

Pemberhentian Pelayanan dan Persidangan Pajak Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020

PajakOnline.com—Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-09/PP/2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak telah dikeluarkan untuk kali keempat. Isinya jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak diperpanjang.

“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.

Adapun ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Pelayanan pengajuan banding dan atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

Adapun ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/WA pada nomor 08119202032.

Berita lainnya di Headlines