PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menjamin kredit modal kerja yang diberikan perbankan untuk debiturnya terutama UMKM. Hal ini dilakukan agar bank merasa aman dan confident dalam menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah akan memberikan penjaminan agar kredit modal kerja bisa disalurkan kembali (oleh bank kepada UMKM). Tujuan dari program ini adalah agar perbankan mau dan mampu memberikan kembali saluran kredit sektor usaha terutama kelompok Menengah-Kecil (UMKM) agar ekonomi bisa bergerak kembali," kata Menkeu dalam konferensi pers Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Penjaminan akan diberikan melalui BUMN Jamkrindo dan Askrindo untuk menjamin kredit modal usaha yang diberikan perbankan kepada debitur UMKM.
