PajakOnline.com—Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang. Padahal, mulai 10 Juni 2023 ekspor seluruh mineral mentah termasuk konsentrat seharusnya telah dilarang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan diambil atas adanya force majeure karena pandemi Covid-19. Dengan demikian tidak melanggar UU Minerba.
“Kan waktu Covid, dia kontraktornya Jepang. Jepang aja berapa tahun aja itu lockdown-nya. Memang pengerjaan engineering-nya agak sulit berprogres. Kalau engineering gak progres, pembelian materi procurement-nya juga nggak berprogres,” katanya di Istana Presiden, Jakarta, dikutip Rabu (10/5/2023).
Menteri ESDM Arifin menyebutkan, perusahaan bisa kehilangan pendapatan hingga USD 8 miliar atau sekitar Rp120 triliun (asumsi kurs Rp 15.000 per USD) dalam setahun bila ekspor konsentrat dihentikan. Adapun potensi kehilangan pendapatan tersebut dengan asumsi harga tembaga sebesar USD 4,5 per pon.
“Cukup besar ya (potential loss), hitung saja kalau harganya USD 4,5 per pon tembaga, itu revenue nya setahun bisa USD 8 miliar,” katanya.
Jika mengacu pada laporan sepanjang 2022, kontribusi PTFI untuk penerimaan negara telah mencapai USD 3,586 miliar atau Rp54,15 triliun (asumsi kurs Rp 15.101/USD). Penerimaan tersebut dalam bentuk pajak dividen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan kontribusi PTFI untuk penerimaan negara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan tahun 2023 ditargetkan mencapai USD 3,498 miliar.
“Untuk RKAB 2023 itu rencana penerimaannya adalah USD3,498 miliar yang masih lebih dari Rp50 triliun juga memang ada pengurangan sedikit dari rencana kerja walau produksi metal diperkirakan hampir sama, ini ada biaya-biaya, bea keluar khususnya yang tadinya 5% sudah berkurang jadi 2,5% dikarenakan progres smelter sudah melebihi 30%. Ini sesuai dengan peraturan yang ada dalam IUPK,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (6/2/2023) lalu.
Jika dilihat dalam beberapa tahun ke depan dengan asumsi harga tembaga USD 4 dan emas USD1.800 per ounces, menurut Tony penerimaan negara pada tahun 2024 ditargetkan dapat naik menjadi USD4,016 miliar. Sementara pada tahun 2025 berkurang kembali menjadi USD 3,715 miliar, dan pada 2026 naik lagi menjadi USD 4,070 miliar. “Ini penurunan biasanya dikarenakan pada saat itu kami menambang kalau dilihat tadi rencana produksi dan juga ada bea keluar yang akhirnya jadi nol karena progres smelter sudah lebih dari 50%,” tutupnya. (Kelly Pabelasary)
























