PajakOnline.com—Upaya pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditunjukkan dengan berbagai cara.
Dalam memulai usaha tersebut, kemudahan yang diberikan seperti menyederhanakan prosedur perijinan melalui One Single Submission (OSS).
Kemudian memberi keringanan biaya perijinan bagi pembentukan Usaha Kecil dan pembebasan biaya perijinan bagi Usaha Mikro serta dukungan pembiayaan yang terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Saat UMKM sudah terbentuk, dalam mengelolanya, pemerintah juga hadir memberi penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak dan kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, pelatihan dan pendampingan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan UMK.
Untuk upah, ditentukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.
UMKM diberikan perlindungan agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar.
Pemerintah juga berusaha meningkatkan peluang usaha produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.
