PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan skema relaksasi perpajakan untuk mendorong kegiatan investasi di Ibu Kota.
Langkah itu diambil, menurut Anies, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor Cipta Kerja atau Omnibus Law yang belum lama ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.
“Skema relaksasi perpajakan sedang dalam penjajakan dan pembahasan bersama asosiasi usaha seiring dengan semangat mendorong investasi,” kata Anies saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Perubahan Anggaran APBD 2020 di DPRD DKI Jakarta belum lama ini atau pada Jumat (6/11/2020).
Anies menerangkan skema relaksasi perpajakan itu ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak daerah sambil berempati kepada kondisi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Komitmen tersebut dilakukan dengan menyeimbangkan dan pada saat yang sama melakukan fasilitasi relaksasi kebijakan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonmi daerah,” kata Gubernur DKI ini.
