Jumat, 17 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Berlaku hingga Desember 2023

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.9k 100
0
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi Anda yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan, maka Desember 2023  ini adalah waktu yang tepat untuk melakukannya karena banyak daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa berupa banyak hal, misalnya bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Setidaknya terdapat 7 provinsi yang menggelar pemutihan ini. Selain soal lokasi, Anda juga perlu memerhatikan tanggal berlakunya agar tidak telat memanfaatkannya.

1. Jakarta (22 Juni – 29 Desember 2023)
Setidaknya ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni:

a. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

b. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

c. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

2. Jawa Barat (16 Oktober – 16 Desember 2023)

a. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran

b. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat

c. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.

d. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

e. Diskon taat bayar PKB:

– Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

– Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);

– Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);

– Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

3. Jawa Tengah (15 November – 22 Desember 2023)

a. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima

b. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.

4. Banten (21 Agustus – 23 Desember 2023)

a. Bebas denda dan pokok BBNKB II

Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah

b. Diskon 20 persen PKB

Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.

5. Sumatera Barat (23 Agutsus – 23 Desember 2023)

a Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya

b. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun

c. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja

d. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

e. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat

f. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor

g. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja.

6. Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)

a. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

b. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:

– Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
– Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
– Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel

7. Sulawesi Selatan (29 Desember 2023)

a. Bebas denda pajak

b. Bebas BBNKB II

c. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen

d. Diskon pajak berjalan 2,5 persen. (Wiasti Meurani)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.