PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor transportasi anjlok.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan PNBP anjlok karena pemasukan berkurang akibat pandemi Covid-19.
Dia mengungkapkan, tingkat keterisian atau okupansi kereta api dan transportasi udara hanya 15%. Sehingga PNBP dari sektor ini terjun bebas.
"PNBP ini agak dilematis. Kereta api dan udara sama sekali lumpuh itu kalau udara 15% dan kereta api juga lumpah yang mana kita enggak bisa operasi permintaanya sedikit dan okupansinya kita batasi 5%, sehingga kita enggak bisa maksimalkan PNBP," kata Menhub dalam video virtual pada Selasa (17/11/2020).
