PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital, yakni pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,99 triliun hingga Agustus 2025.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Sampai Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai
pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan sampai dengan Agustus 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.Hingga Agustus 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp786,3 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Rosmauli. Ia juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.