TRENDING
Upaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian PemerintahUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penerimaan Pajak Tahun Depan Ditargetkan Naik 10,5 Persen, Gimana Caranya?

· ·

Penerimaan Pajak Tahun Depan Ditargetkan Naik 10,5 Persen, Gimana Caranya?

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan perpajakan tumbuh di kisaran 2,5 persen-10,5 persen pada tahun depan atau 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan penerimaan perpajakan tahun ini yang terkontraksi dalam akibat pandemi Covid-19 hingga minus 9,2 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, ada sejumlah strategi yang akan dijalankan pemerintah dalam mengejar target penerimaan perpajakan di tahun 2021 mendatang.

"Jadi kita akan masuk reformasi perpajakan. Penerimaan perpajakan kita relatif rendah. Dan reformasi perpajakan ini tidak selesai dalam 1 tahun," kata dia dalam rapat kerja di Banggar DPR RI pada Rabu (24/6/2020).

Febrio mengatakan, dalam reformasi perpajakan ini, pemerintah akan melaksanakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dan turun lagi menjadi 20%. Hal itu dipastikan akan menurunkan penerimaan namun dalam jangka panjangnya bisa menambah subjek pajak.

"Kita perlu berkorban dulu beberapa tahun sehingga penerimaan perpajakan akan turun pasti. Namun harapannya itu membuat daya saing usaha di Indonesia semakin kompetitif. Dan bisa menunjang ketinggalan kita dibandingkan negara-negara yang menjadi pesaing seperti sekarang seperti Thailand, Vietnam, Filipina," ungkap dia.

Kemenkeu juga akan meminimalisir perpajakan yang tidak adil, mengembangkan platform nasional logistik, pemanfaatan big data dalam menarik kewajiban perpajakan.

"Kami belum bisa menerapkan ekstentifikasi dan intentifikasi di saat pandemi ini. Pemerintah justru akan melanjutkan beberapa stimulus atau insentif kepada dunia usaha di 2021, salah satunya penurunan tarif PPh Badan," katanya. Dengan strategi ini, pemerintah memasang asumsi penerimaan perpajakan di kisaran 2,5% sampai 10,5%.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, di tengah pandemi ini, banyak wajib pajak sedang fokus memulihkan usaha. Mereka sangat kesulitan untuk mempertahankan usahanya.

"Sebaiknya DJP memberikan support kepada dunia usaha agar dapat bertahan di tengah kondisi pandemi yang sangat sulit ini dengan cara tanpa memberikan tekanan-tekanan yang dapat mengganggu konsentrasi wajib pajak dalam memperjuangkan usahanya," kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Saat ini di masa pandemi, Kemenkeu melalui DJP jangan menekan wajib pajak, baik dalam pengawasan dan pemeriksaan. “Sehingga pada akhirnya akan berujung pada peningkatan penerimaan pajak,” kata Koni.

https://youtu.be/GbWJuHtfvkM

Berita lainnya di Headlines