PajakOnline.com—Pemerintah terus mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) agar mereka tidak hanya mampu bertahan dari pandemi ini, tetapi mereka dapat tampil sebagai juara dan pemenang dari krisis ini serta memanfaatkan peluang berdagang dengan seluruh negara tetangga.
"Pemerintah memberi dukungan fiskal kepada UKM yang berorientasi ekspor agar UKM Indonesia lebih berdaya saing, menembus batas menuju pasar global, dan membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam salah satu sesi acara Trade Expo Indonesia (TEI) yang berlangsung secara virtual pada 10-16 November 2020 ini.
Dalam acara ini Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank, mengajak 12 UKM binaan untuk bertemu dengan calon pembeli dari berbagai negara.
Ke-12 UKM binaan LPEI yang hadir di ajang TEI 2020 ini berkategori multi produk, yaitu handicraft, furniture, food & beverage, herbal rempah premium, hingga home décor. Melalui TEI ini, diharapkan UKM binaan LPEI dapat mampu melakukan ekspor setelah bertemu calon pembeli secara langsung sehingga dapat meningkat transaksi penjualan.
Melalui program Coaching Program for New Exporters (CPNE) yang disertakan dalam TEI, LPEI melakukan pendampingan serta pembinaan kepada 12 UKM dan memberi berbagai jenis pelatihan, diantaranya pelatihan pengemasan (packaging), pembuatan desain yang baik dan menarik, pemasaran (marketing), hingga menangani pesanan (order handling). Dalam perjalanannya, UKM-UKM berorientasi ekspor itu telah mampu menembus pasar Eropa, Asia, Amerika Serikat, hingga Afrika.
Salah satu UKM, CV Woodeco Indonesia yang memproduksi handicraft & furniture dari Yogyakarta mampu menembus pasar Belanda, Jerman, Amerika, hingga Jepang. Ada juga PT Fahmi Bersaudara yang memproduksi produk kelapa dan turunannya. UKM yang berlokasi di Wonogiri tersebut mampu memproduksi 120 ton per bulan yang mayoritas di ekspor ke Bahrain, Uni Emirat Arab, Palestina, hingga Korea Selatan.
Direktur Eksekutif LPEI, D.James Rompas menyampaikan, CPNE merupakan kegiatan yang diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Pasal 33 Ayat 2 a dan PP No.43/2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional dalam melaksanakan mandat sebagai Facilitator, Accelerator, Aggregator, dan Arranger.
D. James Rompas menambahkan bahwa LPEI mendorong pengusaha UKM untuk menjadi pemain pasar global yang peduli pada keunggulan sumber daya dan meningkatkan daya saing. Selanjutnya dua faktor itu akan mampu meningkatkan nilai bisnis UKM dan menggerakkan roda ekonomi secara luas.
