Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Soal Utang Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Februari 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Ilustrasi menghitung uang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk di dalamnya sanksi adminstrasi yang berupa bunga, denda, maupun kenaikan yang tertera dalam suatu surat ketetapan pajak (SKP) ataupun surat sejenisnya yang mana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penjelasan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak

Munculnya Utang Pajak

Utang pajak memegang peranan yang sangat penting dalam perpajakan, sebab hal tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak, menentukan saat dimulai dan saat berakhirnya suatu jangka waktu daluwarsa, memasukkan surat keberatan, sebagai penentu jumlah denda hingga sanksi adminstrasi lainnya, serta berguna untuk menerbitkan SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, dan lainnya.

Saat pengakuan terjadinya utang pajak, terdapat 2 ajaran yang mengatur terkait timbulnya utang pajak, yaitu Ajaran Formil dan Ajaran Materil. Ajaran formil dan materil tersebut berisi terkait bagaimana suatu cara timbulnya utang pajak, apakah utang pajak disebabkan oleh Undang-Undang perpajakan atau disebabkan oleh tindakan pejabat pajak.

Ajaran Formil yaitu utang pajak yang timbul akibat pengeluaran SKP (surat ketetapan pajak) oleh pemerintah atau fiskus. Dalam surat ketetapan tersebut dapat diketahui bermacam informasi, seperti menentukan seseorang dikenakan pajak atau tidak dalam bentuk jumlah jumlah pajak yang wajib dibayar, serta berisi informasi terkait dengan jangka waktu pembayarannya. Ajaran ini sejalan dengan sistem pemungutan pajak official assesment system.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Sedangkan yang dimaksud dengan Ajaran Materil yaitu utang pajak yang timbul disebabkan oleh pemberlakuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Dalam teori ini, Wajib Pajak akan secara aktif dalam hal menentukan dirinya dikenakan pajak atau tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Ajaran ini sejalan dengan sistem pemungutan pajak self assesment system.

Utang pajak dapat terhapus dikarenakan sejumlah hal. Adapun, berikut merupakan sejumlah penyebab dari hapusnya utang pajak, yaitu:

Jika utang pajak telah dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan, maka utang pajaknya pun akan otomatis dihapuskan. Dalam hal pembayaran utang pajak, penyetorannya harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan pembayaran tidak boleh dalam bentuk barang (selain uang).

Pembayaran secara lunas tersebut dalam jumlah uang sesuai pajak terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak, penanggung pajak, maupun kuasa hukumnya yang mana dapat menjadi salah satu faktor berakhirnya suatu utang pajak.

Wajib Pajak menjadi pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran pajak sebagai subjek pajak yang merupakan kewajibannya. Akan tetapi, pembayaran suatu utang pajak ini dapat juga dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

Pihak ketiga ini pun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa pihak ketiga tersebut bertindak sebagai atas nama Wajib Pajak, yang mana umumunya memerlukan persetujuan Wajib Pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, sebab menguntungkan atau tidak merugikan Wajib Pajak, hal ini dengan maksud membebaskan Wajib Pajak dari perikatan pajak, khususnya utang pajak.

Restitusi Pajak

Apabila wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak pada periode atau masa sebelumnya, maka kompensasi atas kelebihan tersebut dapat terjadi. Jumlah dari kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan ke pajak-pajak lainnya yang masih terutang.

Dalam UU PPh, kredit pajak terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak penghasilan oleh Wajib Pajak. adapun kredit pajak yang terjadi pada suatu pajak penghasilan periode lalu yang dapat dikompensasikan ke utang pajak yang timbul dari PPh antara lain pemotongan pajak yang dilakukan atas penghasilan dari pekerjaan, pemungutan pajak yang dilakukan atas penghasilan dari suatu usaha pemotongan pajak yang dilakukan atas penghasilan wajib pajak yang berupa bunga, dividen, sewa, royalti, serta imbalan lainnya, kemudian pajak yang dibayar ataupun pajak yang terutang di luar negeri, dan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak.

Daluwarsa

Lewat waktu atau daluwarsa merupakan salah satu bentuk dari berakhirnya suatu utang pajak serta hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar utang pajak) akibat dari lampaunya watu tertentu yang mana lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Hak dalam melakukan tindakan penagihan pajak akan daluwarsa setelah melampaui waktu sepuluh hari yang dihitung semenjak terutangnya pajak maupun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini guna memberikan kepastian hukum atas kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi. Akan tetapi, daluwarsa pajak penagihan pajak dapat tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran maupun Surat Paksa.

Pembebasan dan Penghapusan

Bagi Wajib Pajak yang menunggak pajak, kemudian setelah dilakukannya penelitian telah meninggal ataupun pailit serta tidak mempunyai ahli waris dapat diusulkan agar utang pajaknya dihapuskan, maupun jika yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke Mahkamah Pengadilan Pajak terkait dengan besarnya pajak terutang yang harus dibayar (tax avoidance).

Pembebasan ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang secara riil telah dikenakan pajak, akan tetapi ia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pertauran Undang-Undang pajak untuk dapat diberikan pembebasan. Meskipun demikian, wajib pajak tetap berkewajiban untuk menaati Undang-Undang pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi suatu pelanggaran hukum yang mana dapat berakibat akan dikenakan sanksi sesuai hukum pajak.

Penundaan Penagihan
Dalam hal jika telah diterbitkan suatu surat keputusan penundaan penagihan, maka setelah itu menandakan bahwa telah berakhirnya utang pajak, meskipun hal ini hanya berlaku sementara waktu.

Pengecualian
Pengecualian dalam hal ini dapat terjadi, karena peraturan Undang-Undang (UU) yang sejak awal sudah mengecualikan, baik untuk utang pajak yang berkaitan dengan subjek pajak maupun objek pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.