TRENDING
Upaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian PemerintahUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Percepat Belanja Pemerintah untuk Gerakkan Perekonomian

· ·

Percepat Belanja Pemerintah untuk Gerakkan Perekonomian

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta jajarannya untuk mempercepat belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian.

Kuartal ketiga tahun ini akan menjadi kunci bagi upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.

“Saya sekarang ini melihat belanja kementerian itu harian. Naiknya berapa persen. Harian, saya lihat betul sekarang. Karena memang kuncinya di kuartal ketiga ini. Begitu kuartal ketiga bisa mengungkit ke plus (pertumbuhan ekonomi), ya sudah kuartal keempat lebih mudah, tahun depan insyaallah juga akan lebih mudah,” kata Presiden Jokowi dalam rapat, Selasa (7/7/2020), di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Presiden, belanja pemerintah menjadi penggerak utama bagi perekonomian di tengah pandemi saat ini. Maka itu, Presiden meminta agar regulasi yang berkaitan dengan belanja pemerintah tersebut dapat lebih disederhanakan sesuai dengan kebutuhan di masa yang membutuhkan upaya luar biasa ini.

“Saya minta semuanya dipercepat, terutama yang anggarannya besar-besar. Ini Kemendikbud ada Rp70,7 triliun, Kemensos Rp104,4 triliun, Kemenhan Rp117,9 triliun, Polri Rp92,6 triliun, Kementerian Perhubungan Rp32,7 triliun,” kata Presiden.

Lebih jauh, Kepala Negara meminta jajarannya untuk bekerja berdasarkan konteks krisis dan tidak seperti dalam keadaan normal biasa. Selain itu, pembelanjaan pemerintah juga harus mengutamakan produk-produk yang ada di dalam negeri.

“Misalnya di Kemenhan, bisa saja di DI (Dirgantara Indonesia), beli di Pindad, beli di PAL. Yang bayar di sini ya yang cash, cash, cash. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), beli produk dalam negeri. Saya kira Pak Menhan juga lebih tahu mengenai ini,” tutur Presiden.

“Saya kira belanja-belanja yang dulu belanja ke luar, direm dulu. Beli, belanja, yang produk-produk kita. Agar apa? Ekonomi kena trigger, bisa memacu growth kita, pertumbuhan (ekonomi) kita,” imbuh Presiden.

Terkait dengan kebutuhan medis, Presiden Jokowi mengungkap bahwa saat ini sejumlah kebutuhan medis untuk penanganan pandemi Covid-19 telah mampu diproduksi di dalam negeri. Di antaranya ialah stok obat, alat uji PCR, hingga alat uji cepat Covid-19.
“Jangan ada lagi beli yang dari luar apalagi hanya masker, banyak kita produksinya. APD (alat pelindung diri) 17 juta produksi kita per bulan. Padahal kita pakainya hanya kurang lebih 4 sampai 5 juta (unit). Hal-hal seperti ini saya mohon Bapak/Ibu Menteri, Pak Sekjen, Pak Dirjen, tahu semuanya masalah dan problem yang kita hadapi,” kata Presiden Jokowi.

Menutup arahannya, Kepala Negara sekali lagi mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja luar biasa melebihi apa yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya. Sejumlah hal menurutnya masih harus terus diperbaiki dan ditingkatkan pelaksanaannya untuk kebutuhan masyarakat luas.

“Jangan sampai menganggap kita ini masih pada situasi biasa-biasa saja. Saya melihat stimulus ekonomi ini belum (tuntas), bansos sudah lumayan, kesehatan masih perlu dipercepat, stimulus ekonomi baik untuk yang UMKM maupun yang tengah dan gede, belum (tuntas),” kata Presiden Jokowi.

Berita lainnya di Headlines