PajakOnline.com—Sejak Senin (12/10/2020) Pengadilan Pajak kembali menggelar persidangan, tentunya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini.
Pengumuman ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020.
“Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan … dan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 … , serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan pertimbangan terbitnya SE tersebut.
Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB.
Dalam SE yang ditetapkan pada 9 Oktober 2020 tersebut juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift pagi dan pukul 12.30 WIB untuk shift siang.
