PajakOnline.com—Layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dihentikan sementara mulai hari ini Senin 28 September hingga 2 Oktober 2020.
Demikian pengumuman yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak. “Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 28 September s.d 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.
Penghentian sementara aktivitas di Pengadilan Pajak ini bersamaan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020 penghentian aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan hingga 25 September 2020 dikarenakan ada temuan kasus positif Covid-19.
