PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan.
Karena pajak yang satu ini bersifat kebendaan maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Terkait PBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayar PBB dengan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT).
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah data yang perlu disiapkan untuk mendaftar e-SPPT yakni:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor HP
4. E-mail
Kemudian, setelah data tersebut sudah lengkap maka proses pendaftaran dapat dilakukan dengan langkah berikut:
1. Mulanya, silahkan akses laman resmi Bapenda DKI.
2. Pilih menu “e-SPPT”.
3. Lalu, pilih menu “Daftar e-SPPT PBB”.
4. Pada data objek pasa silahkan isi dengan NOP PBB-P2.
5. Lalu, isi nama Wajib Pajak sesuai dengan SPPT sebelumnya.
6. Isi tahun pajak yang akan dibayarkan.
7. Pada data pengunduh, pilih “Perorangan” untuk Wajib Pajak Pribadi atau “Badan” untuk Wajib Pajak Badan.
8. Lalu, isi domisili pengunduh dan NIK serta hubungan pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai dengan SPPT.
9. Apabila semua sudah terisi klik “Saya Setuju dengan Ketentuan Khusus Di Atas”.
10. Kemudian, akan ada notifikasi bahwa Anda sudah melakukan registrasi e-SPPT dan diminta menunggu verifikasi sistem atas data yang sudah dimaksukan.
11. Jika verifikasi berhasil maka akan dikirimkan e-SPPT ke alamat email yang telah dimasukkan sebelumnya.
12. Silahkan buka email dari Bapenda dan unduh e-SPPT.
Inovasi Pemerintah ini mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya sehingga tidak perlu lagi untuk mengunjungi Kantor Pajak Daerah (KPD). (Atania Salsabila)
 
			






























