PajakOnline.com—Pemerintah telah menganggarkan total biaya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, sektoral K/L dan Pemda Rp106,11 triliun.
Seluruh belanja penanganan Covid-19 mulai dimonitoring mulai Mei atau awal Juni 2020. Penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik dengan anggaran, sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.
"Di bidang kesehatan, implementasinya masih sangat kecil (1,54%) meskipun anggaran sudah dinaikkan Rp87,5 triliun. Namun hingga saat ini implementasinya masih perlu diperbaiki baik untuk insentif tenaga kesehatan yang pelaksanaannya masih mengalami kendala, biaya klaim perawatan pasien, juga dari sisi proses verifikasi dan penanganan kasus baik di BNPB sebagai Gugus Tugas maupun Kementerian Kesehatan dan daerah.
Jadi, ada gap antara realisasai keuangan dan fisik dengan anggaran yang disediakan maupun pelaksanaannya. Kita berharap ini bisa diakselerasi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) virtual pada Selasa (16/6/2020) di Jakarta.
Penyerapan perlindungan sosial sudah 28,63% termasuk untuk bantuan sosial (bansos) sembako, Program Kelaurga Harapan (PKH), bansos tunai, diskon tarif listrik, kartu Prakerja, BLT Dana Desa. Permasalahan di lapangan adalah data target penerima, dan overlapping.
Sedangkan pada insentif dunia usaha, penyerapan masih 6,8%. Permasalahan yang terjadi adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif pajak ada yang belum dan tidak mengajukan permohonan. Hal ini akan coba diatasi dengan sosialisasi yang lebih luas dan melibatkan pemangku kebijakan terkait.
