PajakOnline.com—Pemerintah Kota Surabaya menghapuskan atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka menyambut Hari Pahlawan di bulan November ini.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan pembebasan tersebut tertuang dalam Perwali No. 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.
“Pembebasan denda ini berlaku selama sebulan mulai 1-30 November 2020, dan denda tunggakan bisa sejak 1994-2020. Jadi, ada denda yang belum dibayar sejak1994, itu bisa memanfaatkan kesempatan untuk membayarnya tanpa denda,” kata Rachmad yang kami kutip hari ini Selasa (10/11/2020), bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020.
Rachmad menjelaskan penghapusan denda PBB tersebut diharapkan bisa bisa memberikan stimulus dalam upaya membantu masyarakat terutama dalam pandemi Covid-19.
