TRENDING
Pemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelesakan, konsep burden sharing atau pembagian beban dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menangani dampak wabah Covid-19.

Dia memberikan contoh dengan apa yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk pengadaan keuangan di masa pandemi.

Hal ini disampaikannya dalam dialog tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di acara IG live berjudul "Menjaga Pemulihan Ekonomi: Kini dan Nanti" pada Kamis, (18/6/2020) di Jakarta bersama Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin.

Dia menerangkan, pemerintah (Kemenkeu) tidak bisa mencetak uang, tapi pemerintah bisa menerbitkan surat utang, lalu dijual dan membayar bunga agar menarik untuk dibeli investor.

Contohnya, pemerintah saat ini sedang mengeluarkan ORI017 yang bisa dibeli oleh investor retail. Karena Covid-19, pemerintah tahu kemampuan daya beli investor di dalam negeri sedang turun.

Oleh karena itu, diskusi tentang pembiayaan tambahan kebutuhan penanganan Covid-19 melalui surat utang dengan Bank Indonesia diperlukan karena Bank Sentral tidak mencari untung namun lebih ke fungsi stabilisasi. Bank Indonesia dapat ikut membeli surat utang negara sebagai last resource apabila sudah tidak bisa diserap pasar lagi di pasar perdana.

"Bank Sentral tidak mencari untung, tugasnya menstabilkan inflasi dan nilai tukar. Karena itu dilakukan perundingan, bisakah Bank Sentral membantu pemerintah dalam hal ini?,” ujar Wamenkeu.

Di menambahkan, di beberapa negara lain, Bank Sentral juga bahkan membeli surat utang bukan hanya dari pemerintah tetapi hingga surat utang dari korporasi.

Berita lainnya di Headlines