PajakOnline.com—Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk untuk penjaminan kredit bank agar meningkatkan pembiayaan ekspor serta mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak Covid-19.
Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksana III LPEI Agus Windiarto dan Dikdik Yustandi Direktur Pelaksana I LPEI bersama Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang di Kantor Pusat LPEI, belum lama ini.
Agus Windiarto menyampaikan bahwa kerjasama antara LPEI dan Bank Mandiri merupakan implementasi Undang-Undang No.2 tahun 2009 pasal 7C yaitu “Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia”.
“Kolaborasi ini merupakan salah satu langkah kami untuk mempertegas posisi LPEI sebagai Credit Enchancer bagi perbankan. Selain itu, kami juga berharap kerja sama ini juga dapat berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Agus Windiarto.
