TRENDING
Pemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Soal Pajak Digital, Indonesia Buka Ruang Dialog dengan Amerika Serikat

· ·

Soal Pajak Digital, Indonesia Buka Ruang Dialog dengan Amerika Serikat

PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyebutkan penerapan pajak digital berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah sumber permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam surat the United States Trade Representative (USTR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan pajak digital di Indonesia tidak dipermasalahkan pemerintahan AS.

"PPN bukan subjek dari suratnya USTR. USTR itu mempermasalahkan adalah PPh [Pajak Penghasilan], yang ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD [Organisation for Economic Co-operation and Development] mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban pajak penghasilannya antar jurisdiksi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020).

Berkaitan surat USTR tersebut, Sri Mulyani menuturkan ini akan menjadi pembahasan secara bilateral ataupun secara bersama-sama.

"Untuk kepentingan bersama, kalau bisa aturannya sama untuk seluruh dunia. Jangan sampai ke Inggris begini, ke Perancis begini."

Adapun, pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah PPN yang dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang tidak berdomisili di Indonesia tetapi memasarkan produk atau layanannya di Indonesia.

Pengenaan pajak digital di Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Dalam PMK tersebut di atas, disebutkan subjek pajak luar negeri sekarang bisa menjadi pemungut dan pengumpul PPN untuk disampaikan kepada pemerintah.

"Kalau PPN itu tidak ada dispute karena PPN yang membayar itu orang yang menikmati. Artinya itu pajak pertambahan nilai," kata Menkeu Sri.

Saat ini, yang belum ada penyelesaiannya itu terkait dengan PPh. Untuk soal ini, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan bekerja sama dan membuka ruang dialog. Sri meyakinkan ini bukan masalah Indonesia semata, tetapi banyak negara.

Berita lainnya di Headlines