PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyebutkan penerapan pajak digital berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah sumber permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam surat the United States Trade Representative (USTR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan pajak digital di Indonesia tidak dipermasalahkan pemerintahan AS.
"PPN bukan subjek dari suratnya USTR. USTR itu mempermasalahkan adalah PPh [Pajak Penghasilan], yang ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD [Organisation for Economic Co-operation and Development] mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban pajak penghasilannya antar jurisdiksi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020).
Berkaitan surat USTR tersebut, Sri Mulyani menuturkan ini akan menjadi pembahasan secara bilateral ataupun secara bersama-sama.
"Untuk kepentingan bersama, kalau bisa aturannya sama untuk seluruh dunia. Jangan sampai ke Inggris begini, ke Perancis begini."
