PajakOnline.com—Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan ketiga tahun 2020 tetap terjaga sehingga bisa menopang proses pemulihan ekonomi yang berangsur membaik. Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Menghadapi ketidakpastian akibat Covid 19, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memperkuat sinerginya dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan IV Tahun 2020 secara virtual pada Selasa (27/10/2020).
Menkeu Sri mengungkapkan, komitmen ini ditegaskan bersama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh Anggota Komisioner OJK, serta Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kesimpulan rapat berkala KSSK ke-4 tahun 2020, yang sebelumnya telah dilakukan pada hari Jumat 23 Oktober 2020 melalui konferensi video.
Menkeu Sri melihat bahwa aktivitas perekonomian global pada triwulan ketiga tahun 2020 telah menunjukkan adanya pemulihan sesudah mengalami tekanan yang sangat berat pada triwulan ke-2 tahun 2020. Perkembangan tersebut sejalan dengan revisi proyeksi tahun 2020 untuk pertumbuhan ekonomi dunia oleh Internasional Monetary Fund (IMF) di mana proyeksi pertumbuhan global untuk tahun 2020 tadinya minus 5,2% yang merupakan proyeksi pada bulan Juni 2020, sekarang direvisi menjadi minus 4,4%.
Menkeu menjelaskan, revisi proyeksi pertumbuhan global oleh IMF tersebut ditopang terutama oleh pemulihan aktivitas ekonomi di triwulan ketiga tahun 2020 di negara-negara maju dan juga di RRT, serta mobilitas global yang kembali meningkat sesudah mulai dilaksanakannya kelonggaran pembatasan sosial.
