Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk semakin aktif memantau akun Coretax DJP. Pasalnya, dokumen perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) dan tagihan pajak lainnya, kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan tersebut.
Perubahan ini membuat wajib pajak tidak lagi cukup hanya menunggu surat fisik dari kantor pajak. Informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan dapat dilihat melalui akun Coretax sehingga wajib pajak perlu memastikan akun dan data kontaknya selalu aktif serta mutakhir.
Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Gede Suarnaya mengatakan era Coretax membuat informasi perpajakan semakin mudah diakses secara elektronik.
“Di era Coretax saat ini, informasi seperti STP yang tadi disebutkan, tagihan tersebut masih bisa terbuka, artinya kita bisa melihat histori pembayaran dan beberapa dokumen perpajakan lainnya yang bisa kita lihat secara elektronik,” ujar Gede dalam Podcast Cermati DJP, sebagaimana dikutip pada 13 September 2026.
Menurut Gede, wajib pajak harus membiasakan diri melakukan pengecekan akun secara berkala. Semakin cepat mengetahui adanya tagihan, semakin cepat pula wajib pajak dapat mengambil langkah penyelesaian.
“Semakin cepat kawan pajak mengetahui adanya tagihan, jadi kawan pajak itu dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan kita,” katanya.
DJP juga mengingatkan bahwa munculnya STP tidak serta-merta menunjukkan wajib pajak melakukan pelanggaran pajak yang berat.
STP dapat berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi dan kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Karena itu, ketika STP muncul dalam akun Coretax, wajib pajak disarankan tidak langsung panik.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa isi dokumen secara cermat, mulai dari jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah tagihan, hingga dasar atau alasan penerbitannya.
Wajib pajak juga sebaiknya mencocokkan tagihan tersebut dengan dokumen yang dimiliki, antara lain bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, serta dokumen transaksi yang berkaitan.
Jika terdapat ketidaksesuaian atau wajib pajak belum memahami alasan munculnya tagihan, konfirmasi dapat dilakukan melalui saluran resmi DJP, termasuk KPP terdaftar dan Kring Pajak.
Integrasi proses administrasi menjadi salah satu perubahan penting dalam Coretax. DJP menyediakan fitur untuk melihat tagihan pajak sekaligus menindaklanjutinya.
DJP sebelumnya menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melihat STP dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum dilunasi melalui menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, sepanjang data tagihan tersebut telah tersedia di Coretax.
Sistem tersebut juga dirancang untuk menampilkan daftar tagihan pajak yang masih harus dibayar sehingga wajib pajak dapat mengetahui kewajibannya dan mengurangi risiko ketidakpatuhan yang terjadi karena tidak mengetahui adanya tagihan.
DJP juga telah memberikan edukasi mengenai penggunaan Coretax untuk mengecek STP dan SKP. Dalam kegiatan edukasi KPP Pratama Bengkulu Satu, misalnya, wajib pajak diperlihatkan menu untuk memeriksa surat tagihan dan ketetapan pajak sekaligus meresponsnya hingga proses pembayaran melalui kode billing.
Peringatan DJP untuk aktif memantau Coretax menjadi semakin penting karena otoritas pajak juga telah mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang tercatat masih mempunyai tunggakan pajak. Email resmi tersebut menggunakan domain @pajak.go.id.
Wajib pajak yang menerima pengingat tersebut dapat mengecek tagihan melalui Coretax dan melakukan pelunasan dengan terlebih dahulu membuat kode billing atas tagihan pajak.
Namun, DJP mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Wajib pajak perlu memastikan bahwa komunikasi yang diterima benar-benar berasal dari kanal resmi DJP. DJP juga menegaskan layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan petugas pajak tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Jangan Abaikan Tagihan di Coretax
Digitalisasi administrasi perpajakan membuat tanggung jawab wajib pajak tidak berhenti pada pelaporan dan pembayaran. Pemantauan akun juga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada dokumen atau tagihan yang terlewat.
Jika STP telah diterbitkan dan muncul di akun Coretax, wajib pajak sebaiknya segera membaca dan memverifikasi dokumen tersebut. Mengabaikan tagihan dapat membuat persoalan berkembang ke tahapan penagihan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gede kembali menegaskan agar wajib pajak tidak menunda pemeriksaan dokumen yang masuk ke akun Coretax.
“Jangan menunda membaca dokumen perpajakan yang kita terima. Dan jangan juga mengabaikan tagihan yang muncul di akun Coretax kita,” tegasnya.
Perubahan ini menunjukkan arah reformasi administrasi perpajakan yang semakin mengandalkan digitalisasi, integrasi data, dan komunikasi elektronik.
Bagi wajib pajak, Coretax bukan lagi sekadar platform untuk menyampaikan SPT. Sistem tersebut secara bertahap menjadi pusat administrasi yang mempertemukan data kewajiban, dokumen perpajakan, pembayaran, dan informasi tagihan dalam satu ekosistem.
Konsekuensinya jelas: wajib pajak harus lebih proaktif.
Kebiasaan hanya menunggu surat dari kantor pajak berpotensi tidak lagi memadai. Akun Coretax perlu diperlakukan seperti kanal resmi komunikasi perpajakan yang harus diperiksa secara berkala.
Di sisi lain, digitalisasi juga menuntut wajib pajak lebih teliti. Setiap STP atau dokumen yang muncul perlu diverifikasi dengan catatan transaksi dan pembayaran. Dengan begitu, wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban yang memang harus dibayar sekaligus melakukan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.


































