Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk semakin aktif memantau akun Coretax DJP. Pasalnya, dokumen perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) dan tagihan pajak lainnya, kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan tersebut.
Perubahan ini membuat wajib pajak tidak lagi cukup hanya menunggu surat fisik dari kantor pajak. Informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan dapat dilihat melalui akun Coretax sehingga wajib pajak perlu memastikan akun dan data kontaknya selalu aktif serta mutakhir.
Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Gede Suarnaya mengatakan era Coretax membuat informasi perpajakan semakin mudah diakses secara elektronik.
“Di era Coretax saat ini, informasi seperti STP yang tadi disebutkan, tagihan tersebut masih bisa terbuka, artinya kita bisa melihat histori pembayaran dan beberapa dokumen perpajakan lainnya yang bisa kita lihat secara elektronik,” ujar Gede dalam Podcast Cermati DJP, sebagaimana dikutip pada 13 September 2026.
Menurut Gede, wajib pajak harus membiasakan diri melakukan pengecekan akun secara berkala. Semakin cepat mengetahui adanya tagihan, semakin cepat pula wajib pajak dapat mengambil langkah penyelesaian.
“Semakin cepat kawan pajak mengetahui adanya tagihan, jadi kawan pajak itu dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan kita,” katanya.
DJP juga mengingatkan bahwa munculnya STP tidak serta-merta menunjukkan wajib pajak melakukan pelanggaran pajak yang berat.
STP dapat berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi dan kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Karena itu, ketika STP muncul dalam akun Coretax, wajib pajak disarankan tidak langsung panik.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa isi dokumen secara cermat, mulai dari jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah tagihan, hingga dasar atau alasan penerbitannya.
Wajib pajak juga sebaiknya mencocokkan tagihan tersebut dengan dokumen yang dimiliki, antara lain bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, serta dokumen transaksi yang berkaitan.
Jika terdapat ketidaksesuaian atau wajib pajak belum memahami alasan munculnya tagihan, konfirmasi dapat dilakukan melalui saluran resmi DJP, termasuk KPP terdaftar dan Kring Pajak.
Integrasi proses administrasi menjadi salah satu perubahan penting dalam Coretax. DJP menyediakan fitur untuk melihat tagihan pajak sekaligus menindaklanjutinya.
DJP sebelumnya menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melihat STP dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum dilunasi melalui menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, sepanjang data tagihan tersebut telah tersedia di Coretax.
Sistem tersebut juga dirancang untuk menampilkan daftar tagihan pajak yang masih harus dibayar sehingga wajib pajak dapat mengetahui kewajibannya dan mengurangi risiko ketidakpatuhan yang terjadi karena tidak mengetahui adanya tagihan.
DJP juga telah memberikan edukasi mengenai penggunaan Coretax untuk mengecek STP dan SKP. Dalam kegiatan edukasi KPP Pratama Bengkulu Satu, misalnya, wajib pajak diperlihatkan menu untuk memeriksa surat tagihan dan ketetapan pajak sekaligus meresponsnya hingga proses pembayaran melalui kode billing.
Peringatan DJP untuk aktif memantau Coretax menjadi semakin penting karena otoritas pajak juga telah mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
