Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk semakin aktif memantau akun Coretax DJP. Pasalnya, dokumen perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) dan tagihan pajak lainnya, kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan tersebut.

Perubahan ini membuat wajib pajak tidak lagi cukup hanya menunggu surat fisik dari kantor pajak. Informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan dapat dilihat melalui akun Coretax sehingga wajib pajak perlu memastikan akun dan data kontaknya selalu aktif serta mutakhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Gede Suarnaya mengatakan era Coretax membuat informasi perpajakan semakin mudah diakses secara elektronik.

“Di era Coretax saat ini, informasi seperti STP yang tadi disebutkan, tagihan tersebut masih bisa terbuka, artinya kita bisa melihat histori pembayaran dan beberapa dokumen perpajakan lainnya yang bisa kita lihat secara elektronik,” ujar Gede dalam Podcast Cermati DJP, sebagaimana dikutip pada 13 September 2026.

Menurut Gede, wajib pajak harus membiasakan diri melakukan pengecekan akun secara berkala. Semakin cepat mengetahui adanya tagihan, semakin cepat pula wajib pajak dapat mengambil langkah penyelesaian.

Baca Juga:

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

“Semakin cepat kawan pajak mengetahui adanya tagihan, jadi kawan pajak itu dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan kita,” katanya.

DJP juga mengingatkan bahwa munculnya STP tidak serta-merta menunjukkan wajib pajak melakukan pelanggaran pajak yang berat.

STP dapat berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi dan kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Karena itu, ketika STP muncul dalam akun Coretax, wajib pajak disarankan tidak langsung panik.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa isi dokumen secara cermat, mulai dari jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah tagihan, hingga dasar atau alasan penerbitannya.

Wajib pajak juga sebaiknya mencocokkan tagihan tersebut dengan dokumen yang dimiliki, antara lain bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, serta dokumen transaksi yang berkaitan.

Jika terdapat ketidaksesuaian atau wajib pajak belum memahami alasan munculnya tagihan, konfirmasi dapat dilakukan melalui saluran resmi DJP, termasuk KPP terdaftar dan Kring Pajak.

Integrasi proses administrasi menjadi salah satu perubahan penting dalam Coretax. DJP menyediakan fitur untuk melihat tagihan pajak sekaligus menindaklanjutinya.

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melihat STP dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum dilunasi melalui menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, sepanjang data tagihan tersebut telah tersedia di Coretax.

Sistem tersebut juga dirancang untuk menampilkan daftar tagihan pajak yang masih harus dibayar sehingga wajib pajak dapat mengetahui kewajibannya dan mengurangi risiko ketidakpatuhan yang terjadi karena tidak mengetahui adanya tagihan.

DJP juga telah memberikan edukasi mengenai penggunaan Coretax untuk mengecek STP dan SKP. Dalam kegiatan edukasi KPP Pratama Bengkulu Satu, misalnya, wajib pajak diperlihatkan menu untuk memeriksa surat tagihan dan ketetapan pajak sekaligus meresponsnya hingga proses pembayaran melalui kode billing.

Peringatan DJP untuk aktif memantau Coretax menjadi semakin penting karena otoritas pajak juga telah mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang tercatat masih mempunyai tunggakan pajak. Email resmi tersebut menggunakan domain @pajak.go.id.

Wajib pajak yang menerima pengingat tersebut dapat mengecek tagihan melalui Coretax dan melakukan pelunasan dengan terlebih dahulu membuat kode billing atas tagihan pajak.

Namun, DJP mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Wajib pajak perlu memastikan bahwa komunikasi yang diterima benar-benar berasal dari kanal resmi DJP. DJP juga menegaskan layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan petugas pajak tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Jangan Abaikan Tagihan di Coretax

Digitalisasi administrasi perpajakan membuat tanggung jawab wajib pajak tidak berhenti pada pelaporan dan pembayaran. Pemantauan akun juga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada dokumen atau tagihan yang terlewat.

Jika STP telah diterbitkan dan muncul di akun Coretax, wajib pajak sebaiknya segera membaca dan memverifikasi dokumen tersebut. Mengabaikan tagihan dapat membuat persoalan berkembang ke tahapan penagihan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gede kembali menegaskan agar wajib pajak tidak menunda pemeriksaan dokumen yang masuk ke akun Coretax.

“Jangan menunda membaca dokumen perpajakan yang kita terima. Dan jangan juga mengabaikan tagihan yang muncul di akun Coretax kita,” tegasnya.

Perubahan ini menunjukkan arah reformasi administrasi perpajakan yang semakin mengandalkan digitalisasi, integrasi data, dan komunikasi elektronik.

Bagi wajib pajak, Coretax bukan lagi sekadar platform untuk menyampaikan SPT. Sistem tersebut secara bertahap menjadi pusat administrasi yang mempertemukan data kewajiban, dokumen perpajakan, pembayaran, dan informasi tagihan dalam satu ekosistem.

Konsekuensinya jelas: wajib pajak harus lebih proaktif.

Kebiasaan hanya menunggu surat dari kantor pajak berpotensi tidak lagi memadai. Akun Coretax perlu diperlakukan seperti kanal resmi komunikasi perpajakan yang harus diperiksa secara berkala.

Di sisi lain, digitalisasi juga menuntut wajib pajak lebih teliti. Setiap STP atau dokumen yang muncul perlu diverifikasi dengan catatan transaksi dan pembayaran. Dengan begitu, wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban yang memang harus dibayar sekaligus melakukan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Oleh Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Praktisi Perpajakan PajakOnline Alumni Pascasarjana...

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran...

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang...

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.