PajakOnline.com—Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun 2021 sebesar Rp417,8 triliun.
Kebijakan pembangunan infrastruktur tahun 2021 merupakan pembangunan berkelanjutan pascapandemi Covid-19 dengan penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas.
Kebijakan infrastruktur diarahkan pada infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata, pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan kebutuhan dasar seperti air, sanitasi, pemukiman untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional. Anggaran infrastruktur 2021 juga diperuntukan untuk penyelesaian kegiatan prioritas yang tertunda di tahun 2020.
Adapun target output strategis 2021 untuk pelayanan dasar adalah pembangunan rumah susun dan rumah khusus sebesar 10.706 unit, bendungan sebanyak 53 unit dimana 43 unit sedang dibangun dan 10 bendungan baru. Kemudian, akses sanitasi dan persampahan untuk melayani 1.643.844 Kepala Keluarga (KK), jaringan irigasi dibangun sepanjang 600 km, yang direhabilitasi sepanjang 3.900 km, dan jaringan irigasi tanah sepanjang 100 km.
