PajakOnline.com—Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan Indonesia dalam jangka menengah, tak hanya tahun depan, bahkan sampai 2024. Proyeksi rasio pajak masih berada pada level single digit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tantangan tersebut sudah terlihat sejak tahun ini, dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru, target rasio pajak dipangkas menjadi 8,57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari semula 10,57 persen hingga 11,18 persen. Penurunannya semakin tajam jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 12,2 persen terhadap PDB.
Febrio mengatakan, penurunan itu kemungkinan bisa berlanjut sampai ke tahun depan, bahkan hingga 2024.
"Kami telah melihat bagaimana tantangan yang mungkin dihadapi 2021 dan mungkin berlanjut ke 2022. Di jangka menengah, kita hadapi tantangan besar," ungkap Febrio Kacaribu dalam Webinar Tax Challenges and Reforms to Finance the Covid-19 Recovery and Beyond, belum lama ini, Kamis (1/10/2020).
Dalam paparan yang disampaikan Febrio, kami melihat rasio pajak pada 2021 hingga 2024 diperkirakan tidak akan mencapai sembilan persen terhadap PDB. Level terendah terjadi pada 2022 dengan target rasio pajak 7,75-7,97 persen dari PDB, lebih rendah dibandingkan target tahun depan, yaitu 8,18 persen.
Febrio menyebutkan, tekanan terhadap rasio pajak tidak terlepas dari stimulus yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha. Banyak insentif perpajakan untuk memudahkan usaha kecil maupun korporasi dalam menghadapi tekanan di tengah pandemi Covid-19.
