TRENDING
Mekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat Turun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tantangan Berat Penerimaan Pajak Hingga 2024

·

Tantangan Berat Penerimaan Pajak Hingga 2024

PajakOnline.com—Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan Indonesia dalam jangka menengah, tak hanya tahun depan, bahkan sampai 2024. Proyeksi rasio pajak masih berada pada level single digit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tantangan tersebut sudah terlihat sejak tahun ini, dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru, target rasio pajak dipangkas menjadi 8,57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari semula 10,57 persen hingga 11,18 persen. Penurunannya semakin tajam jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 12,2 persen terhadap PDB.

Febrio mengatakan, penurunan itu kemungkinan bisa berlanjut sampai ke tahun depan, bahkan hingga 2024.

"Kami telah melihat bagaimana tantangan yang mungkin dihadapi 2021 dan mungkin berlanjut ke 2022. Di jangka menengah, kita hadapi tantangan besar," ungkap Febrio Kacaribu dalam Webinar Tax Challenges and Reforms to Finance the Covid-19 Recovery and Beyond, belum lama ini, Kamis (1/10/2020).

Dalam paparan yang disampaikan Febrio, kami melihat rasio pajak pada 2021 hingga 2024 diperkirakan tidak akan mencapai sembilan persen terhadap PDB. Level terendah terjadi pada 2022 dengan target rasio pajak 7,75-7,97 persen dari PDB, lebih rendah dibandingkan target tahun depan, yaitu 8,18 persen.

Febrio menyebutkan, tekanan terhadap rasio pajak tidak terlepas dari stimulus yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha. Banyak insentif perpajakan untuk memudahkan usaha kecil maupun korporasi dalam menghadapi tekanan di tengah pandemi Covid-19.

Faktor lain yang menciptakan tekanan terhadap rasio pajak adalah harga komoditas. Febrio menjelaskan, apabila harga komoditas rendah, maka rasio pajak belum bisa meningkat.

"Sudah bertahun-tahun harga komoditas belum pulih, meskipun ada beberapa yang mulai pulih seperti CPO yang naik, tapi baru beberapa bulan terakhir," kata dia dalam konferensi pers yang diadakan di sela Webinar ini.

Reformasi basis pajak menjadi kunci kebijakan yang akan dilakukan pemerintah. Febrio menyebutkan, prosesnya diimplementasikan secara bertahap sejak tahun ini secara hati-hati agar tidak menambah beban signifikan ke sektor usaha.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan partisipasi sektor-sektor yang selama ini memiliki kontribusi kecil ke penerimaan perpajakan. Di antaranya pertanian dan konstruksi.

Pemerintah bahkan mempertimbangkan menurunkan ambang batas (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Febrio mengatakan, setoran pajak dari UMKM memang tidak terlalu tinggi. Tapi, potensinya yang besar patut dipertimbangkan untuk menjadi sumber tambahan penerimaan negara. "Kita melihat, apakah bisa lebih banyak yang bayar pajak," katanya.

Berita lainnya di Headlines