PajakOnline.com—PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) menaikkan tarif jalan bebas hambatan mulai hari Sabtu (9/3/2024) pukul 00.00 WIB.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan lajur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Selain itu, pertimbangan kenaikan harga karena inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.
“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” kata Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangannya dikutip hari ini.
Dalam hal pemenuhan SPM, perusahaan melakukan berbagai pekerjaan antara lain, rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, mengontrol panjang antrian dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.
Selain itu PT JTT terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan di area Jalan Tol Jakarta – Cikampek serta melakukan program beautifikasi baik di Jalan Tol Jakarta – Cikampek maupun Layang MBZ.
“Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024, berikut daftar tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ:
1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
– Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
– Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
– Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
– Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu
– Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
– Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
– Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
– Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
– Golongan IV naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
– Golongan V naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
– Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
– Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
– Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
– Golongan IV naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
– Golongan V naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
– Golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp27 ribu
– Golongan II naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
– Golongan III naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
– Golongan IV naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu
– Golongan V naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu.






























