PajakOnline.com—Transformasi penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat, yang semula diberikan secara tunai ke dalam bentuk cash transfer melalui perbankan, dipercaya akan meningkatkan efektivitas, tepat sasaran, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.
"Program Keluarga Harapan (PKH) itu dulu cash transfer, tidak lewat bank. Dulu uangnya diambil, persis zaman Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005. Akan tetapi, secara gradual mulai diperbaiki," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam sambutannya pada acara Webinar Strategi Sektor Keuangan Non Bank dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Teknologi yang digelar secara daring, Selasa (27/10/2020).
Dalam paparannya, Wamenkeu menyampaikan bahwa transformasi pemberian bantuan melalui perbankan juga merupakan bagian dari inklusi keuangan. Database penerima manfaat memungkinkan perlindungan sosial diberikan secara masif kepada masyarakat. Program lainnya, seperti pembiayaan ultra mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga memiliki peran yang penting dalam meningkatkan inklusi keuangan.
“Evolusi cash transfer menjadi salah satu modalitas yang sangat penting yang dilakukan pemerintah. Sebagai contoh, masyarakat yang semula menjadi penerima bantuan bisa mendapatkan akses ke kredit, seperti misalnya kredit usaha rakyat (KUR), kredit perbankan, hingga asuransi,” ungkap Wamenkeu.
Industri asuransi juga diharapkan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saat ini, industri asuransi memiliki kinerja yang baik namun masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya asuransi.
