PajakOnline.com—Wajib pajak pemilik kendaraan bermotor terutama yang telat bayar pajaknya maka tidak dapat membayar pajaknya di sembarang Samsat. Sekarang pemerintah daerah sudah mulai selektif dalam menerima pembayaran pajak kendaraan. Tidak asal diterima, pembayaran pajak kendaraan walaupun persyaratan lengkap dan semua serba asli.
Namun selektifnya penerimaan bayar pajak kendaraan bukan untuk membedakan mana yang rajin dan mana yang telat. Seperti diketahui bayar pajak sekaligus untuk memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahunan.
Bagi yang suka telat bayar pajak untuk pembayarannya harus mengikuti aturan agar bisa diterima di Samsat. Seperti diterangkan Humas Badan Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, bagi yang terlambat bayar pajak lebih dari 1 tahun, pembayarannya tidak bisa di sembarang Samsat.
“Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” kata Herlina. (Wiasti Meurani)