Selasa, 5 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wapu dalam PPN, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau  PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Terkait dengan hal itu, dalam sistem pemungutannya terdapat sistem wapu.

Wapu adalah wajib pungut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 37/PMK.03/2015 dalam menetapkan badan usaha tertentu untuk melakukan PPN.

Istilah wapu mengacu pada pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tapi justru memungut PPN. Dengan kata lain, sebagai pembeli tidak dikenakan pungutan oleh PKP yang menyediakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Istilah ini tertuju pada bendaharawan pemerintah, badan usaha/instansi pemerintah yang diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan/instansi pemerintah tersebut.

Adanya wapu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memaksimalkan penerimaan pajak, khususnya dalam konteks lemahnya administrasi perpajakan di suatu negara mapun pada sektor-sektor dengan tingkat ketidakpatuhan yang relatif tinggi. Maka dari itu, dengan adanya wapu diharapkan dapat meminimalisir hal-hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang sudah diatur, terdapat 4 instansi/badan yang masuk ke dalam kategori wapu yakni:

Baca Juga:

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Beberapa bendaharawan pemerintah yang ditunjuk sebagai wapu ialah Dirjen perbendaharaan, pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara, dan bendahara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, pengecualian yang berkaitan dengan wapu ini digunakan pada situasi berikut:
– Nominal total pembayaran paling banyak Rp 1 juta dan bukan berasal dari transaksi yang terpecah.
– Pembayaran untuk tujuan pembebasan tanah.
– Pembayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya tidak termasuk fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
– Pembayaran untuk kebutuhan penyerahan BBM dan non BBM oleh PT Pertamina.
– Pembayaran yang ditujukan untuk jasa angkutan udara yang diserahkan kepada perusahaan penerbangan terkait.
– Pembayaran lainnya atas penyerahan suatu barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Berdasarkan PMK No. 73/PMK.03/2010, yang dimaksud kontraktor kontrak kerja sama ialah salah satu badan yang termasuk wapu yakni:
– Kontraktor kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi.
– Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang mencakup kantor pusat, cabang, serta unitnya.

3. BUMN
Kategori yang termasuk wapu dalam BUMN ialah BUMN yang 51% sahamhnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha ataupun usaha patungan.

4. Badan Usaha Tertentu
Badan usaha yang termasuk ke dalam kategori wapu berdasarkan PMK No. 37/PMK.03/2015 ialah:
– Perusahaan BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah terkait setelah dilakukannya PMK.
– Badan usaha yang bergerak dalam industri pupuk dengan restrukturisasi pemerintah.
– Badan usaha tertentu yang status kepemilikannya langsung dipegang oleh BUMN. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
5 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.