PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyebutkan penerapan pajak digital berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah sumber permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam surat the United States Trade Representative (USTR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan pajak digital di Indonesia tidak dipermasalahkan pemerintahan AS.
“PPN bukan subjek dari suratnya USTR. USTR itu mempermasalahkan adalah PPh [Pajak Penghasilan], yang ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD [Organisation for Economic Co-operation and Development] mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban pajak penghasilannya antar jurisdiksi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020).
Berkaitan surat USTR tersebut, Sri Mulyani menuturkan ini akan menjadi pembahasan secara bilateral ataupun secara bersama-sama.
“Untuk kepentingan bersama, kalau bisa aturannya sama untuk seluruh dunia. Jangan sampai ke Inggris begini, ke Perancis begini.”
Adapun, pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah PPN yang dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang tidak berdomisili di Indonesia tetapi memasarkan produk atau layanannya di Indonesia.
Pengenaan pajak digital di Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam PMK tersebut di atas, disebutkan subjek pajak luar negeri sekarang bisa menjadi pemungut dan pengumpul PPN untuk disampaikan kepada pemerintah.
“Kalau PPN itu tidak ada dispute karena PPN yang membayar itu orang yang menikmati. Artinya itu pajak pertambahan nilai,” kata Menkeu Sri.
Saat ini, yang belum ada penyelesaiannya itu terkait dengan PPh. Untuk soal ini, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan bekerja sama dan membuka ruang dialog. Sri meyakinkan ini bukan masalah Indonesia semata, tetapi banyak negara.































